Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Gondo telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menyuap Amran selaku penyelenggara negara. Menurut majelis, Gondo terbukti menyuap Amran dengan uang Rp 2 miliar.
Anggota majelis, Slamet Subagio menguraikan, Gondo bersama Yani Anshori (general manajer PT HIP), Dede Kurniawan dan Soekirno, pada 26 Juni 2011 mengantar uang Rp 2 miliar dalam dua buah kardus ke rumah Amran di Kelurahan Leok, Buol. Uang itu pun akhirnya sampai ke tangan Amran.
Menurut majelis, pemberian itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antara Amran dengan pihak PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati. Amran juga melakukan pertemuan dengan Hartati untuk membicarakan HGU bagi PT CCM di Buol.
"Unsur dengan maksud memberikan sesuatu agar melakukan atau tidak melakukan terkait kewajiban dalam jabatannya sebagai Bupati telah terpenuhi. Terdakwa memberikan uang ke Amran untuk memperoleh surat rekomendasi bagi tempatnya bekerja," kata majelis.
Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Gondo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Gondo JPU menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Harus Bersih dari Tim Sukses Capres
Redaktur : Tim Redaksi