Satu Lagi Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

Selasa, 14 April 2020 – 18:07 WIB
Petugas Gakkum KLHK mengusut kasus illegal logging di Ketapang. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, KETAPANG - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka J (39) pelaku kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pun telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap pada pekan lalu.

BACA JUGA: Sidang Kasus Illegal Logging Digelar Online, Terdakwa Tetap di Lapas

Oleh karenanya Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.

“Di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak, kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan. Kami sangat menghargai kerja keras para penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga kami bisa menyelesaikan kelengkapan berkas perkara kasus illegal logging di Ketapang ini,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, di Jakarta (14/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Covid-19 Baru jadi Bencana Nasional, Bentrok TNI-Polri, Tak Ada yang Berubah PSBB

"Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini," tambah Sustyo.

Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus “menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan atau "mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” di sawmil PO Tolak Jaya, di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aduh Pak Luhut, Dokter dan Perawat Harus Dapat Santunan, Ada Gerakan 18 April?

Tersangka J akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kami akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar, sesegera mungkin, agar persidangan bisa dimulai," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) KLHK Brigade Bekantan yang dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum di sawmil PO Tolak Jaya di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang (20/2).

Tim operasi menemukan kayu olahan berbentuk pacakan berbagai ukuran dari jenis meranti dan rimba campuran, tanpa dilengkapi SKSHH, di PO.

Tim juga menemukan satu mesin pembelah kayu, satu piring gergaji bagian dari mesin pemotong.

Berbekal hasil operasi tersebut tim kemudian menyerahkan tersangka J dan barang bukti kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut.(jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler