Sidang Kasus Illegal Logging Digelar Online, Terdakwa Tetap di Lapas

Selasa, 31 Maret 2020 – 20:16 WIB
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan yang dihadirkan dalam sidang kasus illegal logging video conference. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, KUTAI BARAT - Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Mansur, 50, asal Sulawesi Selatan, digelar secara virtual (online) melalui telekonferensi pada Senin (30/3).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA: Satu Lagi PDP COVID-19 Meninggal Dunia di Batam

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," urai Subhan.

Subhan menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1).

BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri

"Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.

Penyidik menjerat Mansur dengan Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Rasio Ridho Sani menambahkan, proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini, menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA: Ternyata Bandar Narkoba Binjai Itu Andi alias Ahok, nih Tampangnya

"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler