jpnn.com - jpnn.com - Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, Selasa (7/2).
"Hal laporan dari Kasubdit yang menangani bahwa hasil gelar perkara yang dilaksakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui keterangan yang diterima.
BACA JUGA: FPI Tenang jika Ahok Mundur Djarot Naik
Martinus menyampaikan, Polda Bali telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari fakta dan ahli.
Sebagai tindak lanjut, kata Martinus, Polda Bali sudah melayangkan surat pemanggilan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman. Alamat yang dituju adalah Markas FPI di Petamburan, Jakarta.
BACA JUGA: Novel: Ahok Jadi Masalah Sejak Pilkada 2012
"Pemanggilan untuk hadir nanti pada 10 Februari 2017 di Dit Reskrimsus Polda Bali," terang dia.
Seperti diketahui, Munarman diduga menebar fitnah dan kebencian dengan menyebut pecalang (polisi adat Bali) pernah melempari umat Islam saat menunaikan Salat Jumat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, pelapor merupakan tokoh adat Bali Ngurah Arta, Gusyadi, Arif, dan MD Mudra yang melihat adanya pernyataan Munarman di media sosial. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Duh, Kompeni Saja Memperlakukan Kiai Tak Seperti Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markas FPI Diserang? Ah, tak Betul Itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga