jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kabareskrim Polri menangkap ME, yang berprofesi sebagai tenaga medis di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur. Penyidik menetapkan ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu, Rabu (29/6) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, selain ME, penyidik juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu. Hanya saja, saat ini penyidik belum mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Fadli Zon: ICW Fokus di Korupsi Saja
"Tadi malam ada satu yang kami tangkap, ME. Dia tenaga medis sekaligus mendistribusikan ke tempat lain. Masih ada dua yang diperiksa, nanti sejauh mana keterlibatannya, kami dalami," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Agung, ME masih pengembangan dari tersangka yang berperan sebagai distributor untuk HS, H, R, L, dan AP, di kawasan Bekasi. Agung menjelaskan, ia dan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek akan melakukan peninjauan ke kediaman ME.
BACA JUGA: Kontribusi Tambahan 15 Persen Hasil Hitungan dan Prediksi Ahok
"Hari ini tempat praktek itu yang akan kami mau lihat," imbuh Agung.
Sejauh ini, total sudah ada 17 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Diduga, masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, mengingat peredaran vaksin palsu sudah beredar sejak 13 tahun lalu. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Menko Puan Salurkan Hibah Daging Sitaan 21,8 Ton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ruhut: Kodok Milik Pak Jokowi Juga Tahu...
Redaktur : Tim Redaksi