jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi gelombang dua dipastikan hanya akan menembak mati sembilan terpidana. Ini menyusul perlawanan hukum yang diajukan warga negara asal Prancis, Serge Areski Atlaoui terhadap Keputusan Presiden yang menolak pengampunannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Yang sembilan lanjut terus," tegas Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (27/4).
BACA JUGA: Serge Lolos di Detik Akhir, Kejagung Bantah Ada Tekanan Prancis
Upaya Serge, membuat Kejagung tak bisa mengeksekusinya. Kejagung harus menunggu putusan PTUN keluar. Biasanya, jelas Tony, keputusan soal PTUN itu keluar dalam dua minggu. "Biasanya dua mingguan," ujarnya.
Namun selain SergeSembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (terkonfirmasi WN Nigeria, sebelumnya disebut-sebut WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil).
BACA JUGA: Usai Jamuan Makan Malam KTT ASEAN, Jokowi: Indonesia Siap MEA
Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Sampaikan Belasungkawa untuk Nepal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kelar KAA, Presiden Jokowi Langsung Hadiri KTT ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi