Satu Nama Honorer K2 Lolos di Dua SKPD

Sabtu, 06 April 2013 – 10:05 WIB
AMURANG - Para honorer  kategori 2 (K2) mempertanyakan hasil uji publik yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minahasa Selatan (Minsel), kemarin (Jumat, 5/4).

Pasalnya, ada calon yang lolos di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebaliknya, banyak  yang sudah mengabdi sejak 2005, tidak lolos. ‘’Ada apa ini. Jangan-jangan ini ada permainan,’’ tukas sejumlah Honda K2 dengan nada kesal, kemarin.

Pantauan Manado Post (Grup JPNN), Gedung Waleta di Kantor Bupati Minsel terlihat ramai dipadati honorer yang ada.

Dua papan pengumuman yang mencantumkan 560 nama honorer dikerumuni. Raut wajah beragam terlihat dari tenaga honorer yang telah mengabdi di bawah tahun 2005 ini. "Syukur akhirnya nama kami diakomodir di daftar K2, setelah sebelumnya kami tidak diakomodir pada honorer k1," ujar salah satu honorer yang ditempatkan di Dinas Keuangan.

Disesalkan, dari uji publik yang dimulai kemarin, sedikitnya ada dua sampai empat nama sama namun berbeda nomor urut dan ditempatkan di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ada pegawai Sat Pol PP yang namanya sudah ganda. Ada di Sat Pol PP tapi ada juga di sekretariat daerah. Nama tersebut seharusnya diganti dengan nama-nama honorer lainnya," kata Siegfried salah satu honorer di Pol PP.

Kepala BKD Minsel Drs Jootje Dehoop ketika dimintai tanggapan mengaku pihaknya tidak mempunyai hak untuk mengubah nama-nama yang ada di papan pengumuman tersebut. "Itu merupakan hasil verifikasi dari BKN, dan BKD Minsel tidak berwenang mengubah atau menambahkan nama di situ," kilah Dehoop.

Disebutkannya pelaksanaan uji publik sesuai pemberitahuan BKN akan dilakukan selama 20 hari kerja.

"Selama itu juga, kami persilakan jika memang ada yang mencurigakan, silakan dilaporkan karena setelah itu, BKD akan menyampaikan hasil uji publik ke BKN, itu sesuai dengan tahapan dari pusat," lanjut Dehoop sembari menambahkan, para Honda K2 nantinya akan diperhadapkan dengan ujian atau di tes.(MP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Bentuk Perusahaan Migas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler