jpnn.com - JAKARTA - Meski sebelumnya pernah diputuskan bahwa pilkada diundur ke 2017 karena hanya ada satu pasangan calon, ternyata Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini masih melanjutkan tahapan pemilihan.
Dan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada dengan calon tunggal dapat dilaksanakan, KPUD tidak terlalu kerepotan untuk menjadwal ulang seluruh tahapan yang belum dilaksanakan.
BACA JUGA: Tasikmalaya...Pilkada Tak Jadi Ditunda
Ketua KPUD TTU Felix Bere Nahak mencontohkan seperti tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT), telah selesai dilaksanakan. Bahkan saat ini hasilnya telah ada di tingkat kabupaten.
Soal anggaran juga tak ada masalah. Meski perlu pengkajian ulang, mengingat anggaran sebelumnya dialokasikan untuk empat pasangan calon.
BACA JUGA: KPUD Blitar Akan Revisi Anggaran Pilkada, Ini Alasannya
"Kalau untuk anggaran nanti kami akan lihat. Misalnya untuk pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Kalau sisa tentu tidak bisa kami pakai. Jadi kami hanya menggunakan untuk satu pasangan calon," ujarnya, Senin (5/10).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan anggaran kampanye yang sebelumnya dialokasikan untuk empat pasangan, digunakan seluruhnya untuk satu pasangan, Felix menyatakan tidak mungkin. Karena dalam penggunaan anggaran, KPUD terikat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Terkait Calon Tunggal
"Saya kira kami punya mekanisme. Karena pembahasannya bersama pemerintah daerah dan KPU, dengan demikian kami juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan kepada pemerintah daerah. Dan juga kalau anggaran itu dalam nomenklaturnya tidak ada, maka jangan dipakai, dan setelah itu, sisanya akan kami setor kembali kepada pemerintah daerah," papar Felix. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Buru Selatan Berpeluang Digelar 2015
Redaktur : Tim Redaksi