Satu Pasien Dalam Pengawasan Corona Meninggal di Aceh, nih Riwayat Perjalanannya

Senin, 23 Maret 2020 – 23:12 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif (kiri) dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (kanan) saat jumpa pers di Banda Aceh, Senin (23/3/2020). Foto: ANTARA/Khalis

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang ditengarai mengidap virus Corona atau COVID-19 meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, Senin (23/3).

Pria berinisial AA, 56, tersebut memiliki riwayat perjalanan ke transmisi lokal COVID-19 yakni Surabaya dan Bogor.

BACA JUGA: Hamdalah, Enam PDP COVID-19 di Sumut Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan

"Seorang pasien dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) mengembus nafas terakhir dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan warga Lhokseumawe yang berstatus PDP COVID-19 meninggal pada Senin (23/3) pukul 12.45 WIB.

BACA JUGA: Tiga Pencuri Mobil Bu Heltati Itu Ditangkap di Lampung, nih Tampangnya

"Pasien ini belum bisa disimpulkan positif COVID-19, statusnya masih PDP," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya pasien tersebut berangkat ke luar daerah pada Selasa (3/3) lalu. Kemudian tiga hari berada di Kota Bogor dan juga tiga hari di Surabaya, selanjutnya kembali ke Aceh.

BACA JUGA: Tidak Jadi Jual Senjata Api Rakitan, Akhmad Hasan Tewas Dianiaya Sang Pemesan

Tambah dia, pada Senin (16/3), pasien tersebut berobat ke Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe, karena memiliki gejala sesak nafas. Namun karena kondisi semakin memburuk maka diputuskan untuk dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin sebagai rumah sakit rujukan pasien COVID-19.

"Dalam perawatan rumah sakit (pasien) memiliki gejala sesak nafas, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai SOP penanganan pasien COVID-19. Pemeriksaan swab (sampel lendir) dan juga pemeriksaan penunjang lain," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan pihaknya belum menerima hasil swab PDP COVID-19 tersebut dari Badan Litabangkes Kementerian Kesehatan RI, guna mengetahui positif atau negatif COVID-19.

Swab yang telah dikirim ke Balitbangkes di Jakarta tersebut membutuhkan waktu tiga hingga empat hari untuk diketahui hasilnya negatif atau positif COVID-19.

Kata dia, pasien tersebut meninggal dunia dengan kondisi diagnosa terakhir infeksi paru-paru (pneumonia), yang diduga penyebabnya karena COVID-19, berdasarkan gelaja yang diderita.

Menurutnya, jika hasil swab dari Balitbangkes Kemenkes RI nantinya menyatakan pasien tersebut positif COVID-19 maka penyebab meninggal dunia diakibatkan terinfeksi COVID-19.

BACA JUGA: Edi Susianto Ditangkap Warga Usai Berbuat Terlarang di Kandang Sapi, nih Fotonya

"Kalau (hasil Balitbangkes) negatif berarti (meninggal) Pneumonia biasa, non-COVID-19," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler