Satu Pejabat Aceh Dibidik KPK

Rabu, 14 November 2012 – 09:14 WIB
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, ada satu pejabat Aceh yang dibidik KPK dalam kasus korupsi selama lima tahun terakhir. Namun, mantan Wakajati Aceh ini  tidak menyebutkan pejabat dari provinsi atau kabupaten/kota.

"Pokoknya ada. Namun, saya mohon maaf belum bisa menyebutkan nama dan identitasnya, karena baru satu bulan menjabat," elaknya menjawab wartawan usai seminar nasional - Arah Pemberantasan Korupsi Indonesia' di fasilitasi Pema Unsyiah di AAC Dayan Dawod, Banda Aceh, Selasa (13/11).

Wakil Ketua KPK itu menambahkan, kasus pejabat Aceh itu sedang diproses dan belum tahu kapan untuk ditindaklanjuti.

Secara umum, katanya, KPK telah melakukan program integrasi, artinya mengkombinasikan antara penindakan dan pencegahan, penindakan dengan penindakan.

Memang diakuinya, penindakan masih jauh harapan, permasalahannya banyak faktor, proses penahanan yang belum maksimal, sanksi atau hukuman yang belum membuat efek jera.

"Saya pikir, kita tak perlu berdebat, tetapi harus berbuat (riil konkret) dan taat kepada hukum. Kerjakan yang jujur, jangan lagi mencari yang tidak halal," pintanya.

Saat ini, sebut Zulkarnain, ada 6000 laporan setiap tahun terkait kasus korupsi. Ini tidak tahu kapan bisa selesai, karena jumlah tenaga penyidik KPK hanya belasan orang.

Terkait Aceh masuk nomor dua kasus korupsi, menurut mantan Wakajati Aceh itu, tak perlu ada yang kebakaran jenggot. Terpenting, terus bekerja sesuai aturan, tanpa rasa takut. (imr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler