jpnn.com, NIAS SELATAN - Kasus pembunuhan Ghazali Lahagu, 59, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nias Utara, Sumut yang jasadnya ditemukan dengan leher terikat tali pinggang, mulai terkuak.
Ghazali merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi di Kabupaten Nias Utara.
BACA JUGA: Pria Tewas Terlilit Ikat Pinggang Itu Ternyata ASN di Nias Utara
Dalam kasus ini, Polres Nias Selatan telah menangkap seorang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan oknum ASN itu.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan menyebut pelaku yang diamankan, yakni berinisial D (17), warga Kecamatan Mau, Kabupaten Nias.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Jalan Gagak Hitam Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Adapun identitas pelaku yang telah kami amankan berinisial D, seorang pelajar," kata AKBP Reinhard dikutip dari JPNN Sumut Sabtu (29/10).
Ghazali sebelumnya ditemukan tewas membusuk di pinggir jalan Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat (21/10) lalu.
BACA JUGA: Bali United Datangkan Alat Bantu Latihan Kiper dari Inggris, Pertama Kali Digunakan di Indonesia
Perwira menengah Polri itu menjelaskan D diamankan petugas pada Selasa (25/10) sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Provinsi Riau.
Namun, belum sempat keluar dari Kepulauan Nias, polisi menangkap pelaku dari sebuah mobil yang ditumpanginya.
"Tim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan terdapat tiga orang penumpang dalam mobil tersebut. Ternyata satu di antaranya adalah tersangka yang sedang dicari," jelas AKBP Reinhard.
Polisi belum merinci motif dan modus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, dengan alasan masih memburu pelaku lainnya.
AKBP Reinhard mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ASN Pemkab Nias Utara itu.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus mencari tersangka yang lain," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean