Satu Pengacara Susrama Diskorsing

Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Minggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB

DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang DenpasarKemarin (20/2), majelis etik berjumlah lima orang menjatuhkan putusan terhadap pengacara Suryadarma dengan pemberhentian sementara selama enam bulan

BACA JUGA: PD Ingatkan Tif Jangan Dikte Publik

Juga membebani teradu dengan biaya perkara Rp 2,5 juta
Putusan pelanggaran etik pengacara ini baru kali pertama terjadi di Bali

BACA JUGA: Tifatul Layak Masuk MURI



Pada sidang terbuka untuk umum di Aula Kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar itu, majelis MK yang terdiri atas Nyoman Budi Adnyana (ketua), Gde Muliarsana, Nyoman Sumanta, Ketut Rai Setiabudhi, dan IGN Sudiana menyatakan Suryadarma selaku pengacara terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengarahkan saksi Nengah Mercedana untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar.

Diadilinya Suryadarma setelah Solodaritas Jurnalis Bali (SJB) mengadukan Suryadarma ke Peradi
Di dalamnya ada PWI Bali, PJI Bali, AJI Denpasar, Perwami Bali, dan PWI Reformasi)

BACA JUGA: Byar Pet, Gubernur jadi Sasaran

Dalam pertimbangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis berkesimpulan teradu melanggar pasal 7 huruf (e) tentang Kode Etik Advokat Indonesia.

"Selanjutnya majelis kehormatan Peradi Denpasar menghukum teradu dengan pemberhentian sementara selama enam bulan serta tidak melaksanakan praktik sebagai advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas ketua majelis Budi Adnyana dalam pembacaan putusan kemarin.

Terkait alasan teradu soal legal standing atau kompetensi para pengadu, majelis berpendapat keberatan teradu tidak beralasanPengaduan pengadu sebagai wakil masyarakat yang menuntut ditegakkannya dharma hukum (kebenaran dan keadilan, Red)Sekaligus menyatakan pengaduan pengadu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia"Oleh karenanya keberatan dari teradu dinyatakan ditolak," urai majelis.

Majelis juga berkesimpulan advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana"Walaupun tidak ada kata-kata dari teradu yang secara eksplisit meminta saksi Nengah Mercedana memberikan keterangan bohong, namun berdasar atas penilaian fakta yang muncul dalam persidangan seperti keterangan saksi, alat bukti yang saling bersesuaian, majelis berpendapat hal tersebut membuktikan adanya pelanggaran," jelasnya.

Termasuk dengan hadirnya saksi-saksi yang dihadirkan pihak teradu, yakni I Nyoman Wisnu yang membenarkan adanya pertemuan di rumah jabatan Bupati Bangli I Nengah ArnawaPertanyaan teradu kepada Mercedana yang terus menerus dan kosisten soal tukang bekerja pada tanggal 11 Februari 2009 merupakan bagian pengkondisian secara sistematis

Begitu halnya dengan keterangan saksi I Nyoman Rudiana Mahardika alias Talenan yang keponakan Susrama dan Bupati Arnawa serta Luh Made AstitiKeterangan mereka ini bertentangan soal absensi tukangTalenan bilang masih ada, hanya dirobek untuk bulan FebruariSementara Astiti bilang absensi tukang hilang.

Termasuk keterangan Talenan soal ide surat dari Mercedana yang menyatakan bekerja saat tanggal 11 Februari 2009, di mana pada saat itu terjadi pembunuhan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, BangliTalenan mengaku ide surat itu datang dari teradu"Maka atas fakta itu menambah keyakinan majelis ada sesuatu yang disembunyikan," terang majelis.

Atas fakta persidangan ini, majelis berkeyakinan teradu telah melakukan pelanggaran seriusPerbuatan seperti itu bertentangan dan mencederai prinsip-prinsip bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile)Sikap sopan dan selalu hadir di persidangan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi teraduAtas putusan itu, teradu langsung menyatakan banding dan pengadu masih piker-pikirSementara majelis memberi waktu 21 hari sejak putusan ini bagi pengadu dan teradu untuk menyatakan sikap atas putusannya.(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Ragukan Manfaat Pertemuan GMEF


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler