jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi menangkap sembilan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Modusnya mereka mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah dan tempat sepi menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Komentari Video Jokowi Picu Kerumunan Massa, Rocky Gerung Sempat Mengira Habib Rizieq
Menurutnya, dari sembilan orang tersangka itu, lima berperan sebagai eksekutor dan empat orang merupakan penadah. Satu per satu ditangkap oleh anggota Kepolisian sejak Januari 2021.
"TKP (tempat kejadian perkara) ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang dan Cibinong," terang mantan penyidik di KPK itu.
BACA JUGA: Kombes Rachmat: Kami Tegas, Sesuai Perintah Bapak Kapolri
Harun menyebutkan, lima tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu kerap beraksi pada pukul 02.00 WIB - 05.00 WIB. Sindikat curanmor tersebut merupakan spesialis halaman rumah.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor dari para tersangka berinisial AJ, AY, DN, DS, PN, EN, AH, SL dan SA.
BACA JUGA: Mardani Sentil Kunjungan Jokowi Timbulkan Kerumunan: Warga Mencontoh Pemimpinnya
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar atau menggunakan kunci palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kemudian Pasal 480 KUHPidana menjual, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Jadi, yang lima orang eksekutor ini ancamannya tujuh tahun penjara dan lima orang penadah empat tahun penjara,” terang Harun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti