jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menembak tiga anggota komplotan perampok sadis yang telah beraksi di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Kalimantan.
Kebid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (30/4), mengatakan tiga bandit rampok yang ditangkap di Riau dan Sumatera Utara itu masing-masing berinisial HMP, HKS, dan MWM.
BACA JUGA: Penjahat Bawa Kapak Beraksi Siang Hari, Polisi Datang ke Rumahnya, Dor!
"Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya," kata Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Zaim Dwi Nugroho mengatakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah HMP.
BACA JUGA: Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Dia dibekuk di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada medio April 2020.
HMP diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan HMP, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, HKS dan MWM di Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Perkembangan Menyedihkan dari Ponpes Temboro Magetan
Ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki, karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Zain menjelaskan bahwa para tersangka tercatat memiliki catatan yang cukup banyak dalam sindikat perampokan di Tanah Air.
Sindikat yang dipimpin oleh HMP, residivis kasus perampokan brankas di Medan pada 2006 dan sempat ditahan di Lapas Medan, pernah pula beraksi di Kota Banjarmasin.
Dalam aksinya itu mereka menggondol brankas berisi duit Rp50 juta. Lalu tersangka bersama sindikatnya juga beraksi di Padang, Kota Pekanbaru, Medan.
"Sasaran mereka adalah perusahaan-perusahaan yang berada di jalan lintas dengan kondisi sepi," ujarnya pula.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, linggis, gergaji, parang, alat bor, dan lainnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap para pelaku komplotan lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Para tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian ada beberapa pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo