Satu per Satu Sindikat Pencurian Mobil Digulung

Jumat, 15 Januari 2021 – 19:34 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni (tengah) bersama jajaran saat menunjukkan peralatan yang digunakan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat atau mobil di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis, (14/1). Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Sindikat pencurian kendaraan roda empat atau mobil yang beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, digulung Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Penangkapan sindikat pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobilnya saat diparkir di sekitar rumahnya.

BACA JUGA: Keberadaan Ikus dan Bintari Terendus, Hmmm, Lagi di Penginapan

Setelah dikembangkan polisi pun berhasil menangkap dua tersangka berinisial DW dan TH saat hendak menggasak mobil incarannya di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Sindikat ini sudah beraksi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Sukabumi terhitung dari 2019 hingga 2021. Pada kasus ini kami menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kamis.

BACA JUGA: Belasan Ribu ASN dan Honorer Sedang Cemas

DW dan TH merupakan warga Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor. Dari tangan mereka disita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatannya.

Setelah digeledah ternyata terdapat barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan aksinya seperti golok, kunci letter T, alat pemotong besi dan lainnya. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya di lima lokasi berbeda.

Pada pengembangan kasus tersebut polisi pun menangkap seorang tersangka lainnya yang masih satu sindikat. Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika aksinya ketahuan dan korban melawan.

Adapun lokasi tindak kejahatan yang dilakukan sindikat ini yakni Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros kemudian Kampung Cijambe, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat

Selanjutnya, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kacamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang dan terakhir di Kampung Sidangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Kami juga berhasil menyita 14 unit mobil jenis pikap dan minibus dari ketiga tersangka dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya," kata Suamrni.

Ia mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja setelah berhasil menjebol pintu dan merusak kunci kontak mobil, kemudian dengan sekejap mobil korban dibawa kabur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun dan sampai saat ini ketiganya masih dimintai keterangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler