Keberadaan Ikus dan Bintari Terendus, Hmmm, Lagi di Penginapan

Jumat, 15 Januari 2021 – 19:07 WIB
Pasangan suami istri Ikus (43) dan Bintari (45) pelaku penggelapan sebuah mobil di Mapolres Barito Utara. Foto: ANTARA/HO-Polres Barito Utara

jpnn.com, MUARA TEWEH - Pasangan suami istri K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) warga Jalan Cempaka Putih Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan atau penipuan sebuah mobil.

"Kedua pelaku ditangkap di Penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.00 Wita," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tomy Paluyukan di Muara Teweh, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Belasan Ribu ASN dan Honorer Sedang Cemas

Menurut dia, pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik H Rony Mulyadi warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02 Muara Teweh pada Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merek Xenia warna putih milik Rony Mulyadi," katanya.

BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Siswi SMP Ini jadi Peringatan Buat Para Orang Tua, Mengerikan

Kejadian itu berawal saat pelaku menyewa mobil merek Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, Noka: MHKV18A2JCK020060 dan Nosin: DL01634 atas nama Rony Mulyadi selama dua minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," katanya.

BACA JUGA: Gegara Kue Bakpao Elon Priyono Berurusan dengan Hukum, Enggak Main-main

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru. Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.

Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi bahwa pasangan suami istri ini termonitor berada di Penginapan Qarina Banjarbaru.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Buser dan anggota Unit Eksus Polres Barito Utara berangkat menuju Kota Banjarbaru, berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan langsung mengamankan kedua pelaku," kata Tommy.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dari keterangan tersangka Bintari bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barito Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Xenia serta membawa kedua tersangka menuju Polres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana," ujar Tommy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler