Satu Perempuan dan Dua Laki-laki Tak Berkutik Saat Digerebek di Kamar

Minggu, 16 Agustus 2020 – 01:05 WIB
Barang bukti yang ditemukan dari tiga tersangka. FOTO: ANTARA/HO

jpnn.com, SIMALUNGUN - Seorang perempuan dan dua laki-laki diamankan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8).

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (15/8), menyebutkan, satu di antaranya seorang perempuan, AH alias Manda, 30, warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Pol Artanto Soal Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah

Dua laki-laki warga Kabupaten Simalungun atas nama Rus alias Manuk, 35, dan Dir, 23, warga Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam.

Sesaat sebelum penangkapan, tersangka Rus membuang jaket warna hijau ke luar rumah dari atap kamar mandinya.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Bos Muncikari Terkait Kasus Artis Vernita Syabilla, Oh Ternyata

Setelah diambil dan diperiksa, ditemukan 47 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, berat kotor total 59,69 gram.

Tim juga mengamankan uang sejumlah Rp190 ribu, tujuh plastik klip kosong, satu set alat isap sabu, dua mancis, dua telepon genggam dan satu buku caratan kecil.

Tersangka Rus mengakui sabu-sabu yang dijadikan barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari KB, dan transaksi dilakukan di Simpang Kuba Perdagangan.

Ketiga tersangka juga mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan

AKP Lukman mengatakan, personel gabungan Polsek Perdagangan dan Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sabu tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler