Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah

Selasa, 30 Januari 2024 – 07:13 WIB
KemenPAN-RB menyiapkan pemindahan ASN ke IKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melalui proses seleksi.

Begitu pun terhadap ASN hasil seleksi CASN 2024 yang akan ditugaskan ke IKN, harus melalui proses seleksi yang ketat.

BACA JUGA: Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK

Alasannya, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memindahkan SDM semata. Namun, lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Menteri Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Akomodasi Lulusan SMA, Kuotanya Banyak 

Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja. Namun, bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja. Namun, juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1).

BACA JUGA: Formasi CPNS 2024: 8 Instansi Sudah Siap, Inilah Jadwal dan Tahapannya

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.

Rini menjelaskan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.

Prinsip tersebut, yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, yakni:

Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler