Satu Rutan dengan Habib Rizieq, Edy Mulyadi Merasa Bahagia, Ini Sebabnya

Kamis, 03 Maret 2022 – 16:10 WIB
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengungkap kondisi terkini kliennya di tahanan Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

BACA JUGA: Angelina Sondakh Menangis Saat Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

Saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P21.

Juju mengatakan kondisi Edy Mulyadi secara fisik dan mental dalam keadaan baik.

BACA JUGA: 5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah

"Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental," kata Juju kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Juju menyebut pihak kepolisian memenuhi hak Edy Mulyadi di tahanan, seperti makanan, dan fasilitas untuk beribadah.

BACA JUGA: Tante Atien: Mending di Tempat Terbuka

Namun, pihaknya menyayangkan perlakuan polisi yang belum mengizinkan keluarga untuk menjenguk Edy Mulyadi.

"Kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (besuk) klien kami di rutan," beber Juju.

Menurut Juju, Edy merasa bahagia karena kerap mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab.

"Edy Mulyadi menceritakan kebahagiannnya di rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu rutan," imbuh Juju Purwanto.

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.

Penetapan tersangka itu terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler