5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:45 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan kelima pelaku berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), dan AD (41).

BACA JUGA: Angelina Sondakh Menangis Saat Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

Adapun AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) beraksi dengan berkeliling perkampungan dan memburu hewan ternak jenis kerbau yang berada di dalam atau luar kandang.

"Setelah membuka ikatan hewan kerbau tersebut, para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, 2 Perampok yang Selalu Menyuruh Korbannya Telanjang Ditangkap

Kerbau hasil curian itu kemudian dijual kepada AD yang merupakan penadah wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," ujar Belny.

BACA JUGA: Dilaporkan GP Ansor, Roy Suryo Segera Diperiksa Polda Metro Jaya

Para pelaku mengaku sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun AD yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler