DEPOK - Pasokan senjata api (senpi) bagi para teroris Aceh ternyata disuplai dengan harga sangat murahUntuk jenis senjata laras panjang M-16 dan AK-47 dibandrol Rp
BACA JUGA: Susno Hendak Habisi Sjahril Djohan
10-15 jutaBACA JUGA: Pengungsi Merapi Kekurangan 3 ribu Selimut
5 jutaTak itu saja pelurunya dijual seharga Rp
BACA JUGA: Pemerintah Tak Akan Mengemis Bantuan Asing
1.500 per butirDengan pasokan yang jumlah sangat banyakTotalnya 24 senjata api dan 1.800-an butir peluruSemua itu berasal dari gudang logistik persenjataan Polri di Jakarta Timur"Saya pesan senjata dan peluru itu dari dua orangYakni Barimbing dan TatangKeduanya anggota Polri aktifSeluruh senjata saya serahkan pada Sofyan Tsauri," ungkap Ahmad Sutrisno, saksi yang hadir dalam sidang teroris, Sofyan Tsauri di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/10)
Sutrisno yang juga terdakwa dalam kasus pemasok senjata api bagi teroris ini menuturkan awalnya transaksi senjata api ini dilakukan tanpa sengajaTerdakwa, Sofyan hanya meminta dua jenis pistolAlasannya untuk kebutuhan anggota polisi yang tak memiliki senjata
Ternyata, sambung dia transaksi itu berlanjutHingga beberapa jenis senjata lainnya yang dibutuhkanTermasuk pula pelurunyaDengan harga yang disepakati Sofyan
"Saya hanya sampaikan permintaan itu pada BarimbingUntuk menyiapkan senjataSelanjutnya dilakukan pengambilan dan penyerahan uangnya," tutur Barimbing
Saat ditanya hakim ketua, Dwiarso Budi Santriarto terkait kecurigaan memenuhi kebutuhan senjata tersebut, Sutrisno memastikan senjata itu hanya untuk kebutuhan polisiKarena hanya itu alasan yang disampaikan terdakwa
Didesak dengan pertanyaan apa tidak merasa aneh jika seorang sipil memasok senjata pada anggota polisi? Sutrisno membalas dengan menggelengDia tetap yakin kebutuhan senjata itu hanya untuk keperluan logistik polisi"Yang saya tahu senjata itu buat anggotaKan itu yang dikatakan terdakwa pada sayaMakanya saya coba carikan senjata itu," terangnya
Dari seluruh hasil penjualan senjata, Ahmad Sutrisno mengaku menikmati keuntungan sebesar Rp60 jutaSeluruh uangnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hariAda pula yang digunakna bagi sumbangan perbaikan jalan di lingkungannya
Terkait perkenalan dengan terdakwa, Ahmad Sutrisno menambahkan bahwa hal itu berawal dari teman usaha mainan pistolLokasi tinggalnya pun tidak berjauhanSehingga terbilang cukup kenal dnegan terdakwa"Dari dulu saya juga tahu kalau terdakwa adalah anggota polisiDia pernah gunakan seragam polisi dan memang masih aktif," katanya
Setelah diketahui adanya penyalahgunaan senjata itu, Sutrisno menyatakan sikap penyesalannyaDia memang sempat terpikir adanya peluang digunakan untuk tindakan kejahatan dari kegiatan ituNamun itu ditepis dengna alasan yang disampaikan terdakwa"Saya menyesal sekaliTidak menyangka kalau senjata itu untuk kegiatan teroris," paparnya
Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash adalah terdakwa teroris AcehDia ditangkap polisi pada Maret 2010Dengan tuduhan memasok senjata bagi kebutuhan polisiAtas tindakan tersebut didakwa dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata apiSEdangkan pasal teroris dikaitkan pada Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf a UURI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Sidang dipimpin majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, Sahari Adami, dan Lucas H Batuha serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sofyan Tsauri, Nurlan HNDalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi lain, yakni Tatang dan Abdi TunggalKeduanya anggota polisi di Jakarta(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bau Mayat Menyebar di Mentawai
Redaktur : Tim Redaksi