jpnn.com, DUMAI - Seorang warga binaan Rutan Dumai, Doni, 35, harus diisolasi. Pria yang tersangkut kasus pencurian ini menderita penyakit menular jenis kusta.
Hal itu membuat petugas rutan terpaksa memisahkan warga Bumi Ayu dengan warga binaan lainnya. Hal itu diakui, Kepala Penjagaan Rutan Dumai, Aldino, Kamis (9/11) kemarin.
BACA JUGA: Polda Gagalkan Penyeludupan 96 Ekor Trenggiling ke Malaysia
"Tahanan ini sudah P21, dia (Doni,red) masih melakukan perobatan berjalan, kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk pengobatan berkordinasi untuk biaya berobat dia ditanggung Dinas kesehatan," tuturnya.
Rencananya pengobatan dilakukan selama 1 tahun, saat ini pihaknya juga sudah menyampaikan surat penanguhan penahaan karena penyakit itu menular.
BACA JUGA: Duh, Mau Kumpul Kebo Diizinkan asal Tak Membuat Keributan
"Memang saat dilimpahkan sudah ada riwayat penyakit kusta, untuk mencegah terjadinya penularan, maka yang bersangkutan sekarang dia berada di ruangan isolasi," tuturnya.
Ketika Riau Pos meminta izin mengambil foto, Aldino meminta agar tidak di foto, karena warga binaan sudah cukup drop dan malu atas penyakit yang dialaminya.
"Kita berikan motivasi kepada dia, hal ini dilakukan agar dia tidak merasa kecil hati dan putus asa," tuturnya.
Namun pihakny berharap Doni bisa dapat penanguhan penahaan, agar penyakit bisa di sembuhkan secara total. "Masalahnya ini penyakit menular, jika tidak di tangani dengan baik, berpotensi menular ke warga binaan lainnya," sebutnya.
Selain itu, sebanyak 20 orang warga binaan Rutan Dumai juga dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Kamis (9/11) pagi, pemindahan itu dibantu pengawalan personel Polres Dumai bersenjata lengkap.
Seluruh tahan yang dipindahkan berjumlah 20 orang narapidana, 12 orang melakukan kasus narkoba selebihnya kriminal.
"Kami sudah melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan melakukan kordinasi ke pihak Kepala Lapas Riau, selanjutnya dilakukan pemindahan," katanya.
Secara periodik selama setahun, Rutan Dumai telah memindahkan tahanan sebanyak dua kali, hal itu dilakukan kepada tahan yang menjalani masa hukuman tinggi dan tahanan yang kerap melakukan pelanggaran semalam menjadi warga binaan.
"Mereka yang kuta pindahkan diantaranya napi yang divonis tinggi dan melakukan pelanggaran tata tertib di Rutan kelas II Dumai, dikarenakan berkelahi dan mencuri, ada lima orang yang melanggar tata tertib, selebihnya masa hukuman tinggi," sebutnya.
Lanjut dijelaskan Dino, pemindahan itu guna menindak terjadinya perkelahian disebabkan efek dari over kapasitas, dampak dari kelebihan kuota tahanan itu berakibat menimbulkan emosi tidak stabil sesama warga binaan.
"Kondisi jumlah tahanan yang terjadi di Rutan Dumai sudah melebihi kapasitas ideal, kelebihan kapasitas itu susah hampir melebihi 400 persen dari jumlah kuota," sebutnya.
Harusnya jumlah ideal yang disediakan Rutan sebanyak 256 orang, namun meningkatkan tahanan membuat jumlah kapasitas Rutan kini berjumlah 917 orang. "Makanya kami tidak terima lagi tahanan titipan dari Polres Dumai, jika belum P21," tutupnya.(hsb)
Redaktur & Reporter : Budi