Polda Gagalkan Penyeludupan 96 Ekor Trenggiling ke Malaysia

Rabu, 01 November 2017 – 12:33 WIB
Petugas BBKSDA Riau memperlihatkan satu dari 96 trenggiling yang diseludupkan di kantor BBKSDA Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (25/10). Foto: MHD AKHWAN/RIAUPOS

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap penyeludupan satwa jenis trenggiling, Senin (30/10) kemarin.

Dua pelaku berinisial AM, 25, sebagai pengepul dan JU, 22, anggotanya diamankan bersama 70 ekor trenggiling dan 4 kilogram sisik trenggiling.

BACA JUGA: Tim WFQR Armabar Gagalkan Penyeludupan Trenggiling di Riau

Sang pengepul sudah 14 kali berhasil melakukan penyelundupan satwa ini.

Penyeludupan trenggiling ini, diduga kuat dikirim ke luar negeri seperti Malaysia.

BACA JUGA: BKSDA-PM Lubuksikaping Amankan Dua Oknum TNI

Berbagai mitos seperti dampak mengonsumsi untuk menambah vitalitas dan bisa jadi bahan campuran narkoba jenis sabu-sabu membuat hewan yang termasuk dalam kategori dilindungi ini jadi buruan.

Dua tersangka AM dan JU, Selasa (31/10) kemarin bersama 70 ekor trenggiling dan 4 kilogram sisik trenggiling yang akan diselundupkan ditampilkan dalam konferensi pers di halaman Ditreskirmsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

BACA JUGA: Duh, Mau Kumpul Kebo Diizinkan asal Tak Membuat Keributan

Kedua tersangka tampak memakai seibo penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Ditreskirmsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit I dan Subdit IV Ditreskrisus Polda Riau dipimpin AKP Tedi Ardian SH SIk.

''Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, Senin (30/10) siang diatas Jembatan Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan,'' kata Gidion.

Dipaparkannya, diperlukan waktu sekitar sepekan oleh jajarannya untuk memetakan pergerakan keduanya.

''Keduanya menyelundupkan hewan dilindungi yang masuk pada apendix 1, sangat langka dan harus dilindungi. Populasi hewan ini ada di Sumatera dan Jawa,'' ungkapnya.

Kwdua pelaku, sebut Gidion akan membawa trenggiling ini dari Pelalawan ke Bengkalis. Untuk mengelabui petugas, pelaku yang mengumpulkan trenggiling mulai dari Jambi dan Lampung ini mengganti-ganti plat nomor kendaraan yang dipakai.

Saat ditangkap, pelaku menggunakan mobil Daihatau Xenia dengan nomor polisi (nopol) B 1281 SZI. Di dalam mobil ditemukan juga banyak plat nomor lain yakni BM 1969 DS, BM 1892 DS, B 1801 SZA dan BA 1668 QV serta BM 1897 DS.

Penangkapan ini sendiri masih memiliki kaitan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai pekan lalu. Sebelumnya Lanal Dumai, Selasa (24/10) siang sekitar pukul 14.00 WIB lalu mengamankan dua orang A (25) dan B (22) bersama 101 ekor trenggiling.

Penangkapan dilakukan terhadap kapal yang berlayar di Selat Bengkalis. Kapal itu mengangkut trenggiling yang akan diselundupkan ke Malaysia. Penyelundupan dilakukan dengan cara bertemu di tengah laut dan penadahnya menunggu di sana.

''Ini terkait dengan penangkapan pekan lalu oleh Lanal Dumai, ini pengepulnya. Trenggiling dikumpulkan oleh pelaku AM sebagai pengepul untuk dikirim ke Malaysia,'' papar mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.

Bisnis penyelundupan trenggiling ini diperkirakan cukup menggiurkan. Paling tidak, dua tersangka dan Ju sudah berulang kali melakukan aksinya. Uang yang didapat dari penyelundupan ini pun digunakan untuk membuka kebun sawit.

''14 kali sudah mendistribusikan. Satu tenggiling 1 kg dari pengepul dihargai Rp 300 ribu. Di tengah laut sekitar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per kilogram. Dari hasil pekerjaan dia selama ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari, nanam sawit,'' jelasnya.

Saat konferensi pers kemarin, satu ekor trenggiling sempat ditimbang didepan wartawan. Tertera berat 9,2 kilogram untuk satu ekor yang ditimbang tersebut. Jika dirata-rata kan, untuk 70 ekor tersebut diakumulasikan berat total seluruh trenggiling ini bisa mencapai 630 kilogram.

Dirupiahkan, total trenggiling ini sendiri bernilai Rp189 juta ditingkat pengepul dan bisa naik menjadi Rp 630 juta di tengah laut.

''Itu dari berat totalnya saja. Jadi (penyelundupan) memang harus kita hentikan, karena mempengaruhi ekosistem. Untuk sisik 4 kg yang kita sita ini harganya Rp10 juta. Satu ekor beratnya sekitar 9,2 kg, berat sisik ini 10 persen dari berat tubuh,'' urainya.(ali)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler