Satu Tahun Buron, AF dan ES Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Kombes Firman

Sabtu, 06 Maret 2021 – 18:24 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PURWOKERTO - Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap AF (20) dan ES (34), kawanan pencuri yang sudah satu tahun menjadi buronan polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2020.

BACA JUGA: Kombes Hadi Angkat Bicara soal KLB Demokrat Sibolangit, Begini Kalimatnya

"Pencurian terjadi di toko milik Nuari (29), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kombes Firman di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (6/3).

Firman mengatakan sehari sebelum kasus pencurian, korban pada 12 Mei 2020, pukul 12.00 WIB meninggalkan tokonya dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA: Begini Kronologis Aksi Koboi MMF Todong Pengendara dengan Senjata Laras Pendek di Jalan Siliwangi

Namun keesokan harinya (13/5/2020), korban melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya telah raib. Hal itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cilongok.

Barang-barang yang dicuri itu terdiri dari enam unit TV LED, satu unit Playstation 4, dua unit Playstation 3, lima unit kamera merek Canon, dan 10 unit stik Playstation dengan total kerugian lebih kurang Rp 50 juta.

BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, timnya dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pelaku AF warga Cilongok dan ES warga Pekuncen, Banyumas ditangkap Pada Kamis (4/3) lalu di rumah masing-masing.

Ketika penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yungno, lensa 18-55mm, Sony Playstation 3, dua buah stik Playstation, dan TV Samsung 32 inch.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di toko elektronik tersebut pada hari Rabu (13/5/2020)," kata Berry.

Kedua pelaku mengaku ke toko korban melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang dikunci hanya menggunakan engsel.

BACA JUGA: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak

"Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku secara daring," ucap Kompol Berry.

Kasus kasus pencurian itu, AF dan ES dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler