Satu Tahun Buron, Tatak Irawan Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 – 23:28 WIB
Pelaku pembakaran Camp PT MAP Tatak Irawan, saat diamankan di Mapolres Muratara, Selasa (02/02/2021). Foto: alam/palpos.id

jpnn.com, MURATARA - Tatak Irawan, 27, Salah satu pelaku kasus pembakaran Camp PT Mitra Agronas Pratama (MAP) yang sudah lama jadi buronan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Muratara.

Warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, itu dibekuk Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 23.30 WIB di Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online

Menurut polisi, ketika akan dibekuk, Tatak mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, hingga dipelor di kedua kakinya.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIk mengatakan, pelaku Tatak Irawan merupakan salah satu pelaku pembakaran Camp PT MAP.

BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia

“Tatak Irawan ini salah satu pelaku pembakaran PT MAP di wilayah Kecamatan Karang Jaya. Alhamdulillah sudah diamankan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara,” imbuhnya, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, pelaku buron kurang lebih satu tahun dan polisi mendapat informasi kalau pelaku sembunyi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

“Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan anggota memberikan tembakan peringatan tiga kali. Akan tetapi tidak dihiraukan, kemudian anggota memberikan tembakan mengarahkan ke kaki pelaku dan pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari beberapa pelaku lain yang masih buron.

“Sekarang kami masih memburu para pelaku lain, agar bisa mengetahui siapa dalang dari pembakaran Camp PT MAP,” katanya.

BACA JUGA: Terungkap, Rani Anggraini Dibakar Suami Gara-gara Seorang Pelakor

Lanjutnya, sekarang pelaku dan Barang Bukti (BB) tiga unit Handphone, arang dan kayu yang terbakar l, kayu sepanjang 1,2m digunakan untuk merusak kendaraan di TKP, dan hasil labfor Polda Sumsel yang telah diterbitkan, diamankan di Polres Muratara. (rat/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler