Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online

Selasa, 02 Februari 2021 – 18:10 WIB
R, salah satu pelaku dalam video penganiayaan yang menjadi viral di media sosial. Sepanjang rilis perkara itu, R terus menangis FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang remaja di Banjarmasin berinisial R, 15, pelaku penganiayaan terhadap AR, 16, telah diamankan polisi.

Dalam rilis yang diterima Jumat (29/1) menyebutkan bahwa perkara di Satreskrim Polresta Banjarmasin, dia terus menangis.

BACA JUGA: Penganiayaan Anak di Hotel Terjadi Lagi, Pemko Mengaku Kecolongan

"Saya menyesal. Tak mengira bakal begini," ujarnya sesenggukan.

Video berdurasi 29 detik menjadi viral di media sosial. Terekam, seorang remaja dipukuli dua remaja perempuan lainnya di sebuah kamar hotel.

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin

Dia mengakui, niatnya adalah menjajakan diri lewat aplikasi. "Iya buat itu (prostitusi online). Tetapi jarang-jarang buka kamar hotel," akunya.

Korban sendiri masih terbilang teman. Dia mengaku tak pernah memajangnya di status WhatsApp. Eh, ternyata bocor ke Instagram.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

"Hanya dikirimkan ke beberapa kawan dekat saja," tambahnya.

R ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya A, 14, dan F, 16. Ada seorang pria bernama Riyan, tetapi ia terbukti tidak terlibat dan dilepaskan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Penangkapan F dan R yang agak merepotkan. Karena sudah bersembunyi ke rumah orang tuanya di Kabupaten Barito Kuala.

Ditegaskannya, semua ikut memukul AR, semuanya terlibat. "Video itu direkam menggunakan handphone milik R. Katanya sebagai koleksi pribadi saja," ujarnya.

Apa motif pengeroyokan itu? Ketiga tersangka mengaku kesal.

"Korban sering pinjam baju mereka tanpa izin. Puncak kemarahannya, korban ketahuan chatting dengan kekasih tersangka R. Kemarahan memuncak pada malam itu, mereka aniaya beramai-ramai," bebernya.

Dalam kasus ini, semua tersangka diduga terlibat prostitusi online. "Dugaan ke sana masih didalami. Yang jelas, kami jerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP untuk pengeroyokan," tegasnya.

Pengeroyokan itu terjadi di Hotel Rindang, Jalan Hasanuddin HM, Minggu (24/1) dini hari. Setelah viral, orang tua korban melapor.

Tim gabungan dari Macan Kalsel, Ditkrimum Polda Kalsel, Unit Cyber Krimsus Polda Kalsel, Jatanras Satreskrim Polresta dan Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Andi Rahmansyah turun ke lapangan.

BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan video ketiga ABG ini memajang wajah garang sedang menganiaya korban, mulai dari menampar, menendang dan membenturkan wajah korban ke tembok. (lan/fud/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler