Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan

Rabu, 04 Maret 2020 – 17:06 WIB
Willy Susetia alias Akang (berbaju tahanan), perampok Toko Emas Canti Pasar Pecah Kulit yang dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menembak kaki Willy Susetia alias Akang (67), perampok Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit Taman Sari.

Dia dibekuk di kediamannya yang tak jauh dari lokasi perampokan emas seberat tiga kilogram itu pada Jumat (28/2) siang.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Terkapar Ditembak Pelaku Perampokan Toko Emas

"Saat ditangkap, Akang melakukan perlawanan, dari satgas melakukan penembakan dan mengenai kaki. Sampai sekarang yang bersangkutan diberikan pengobatan secara medis," Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Jakarta, Rabu.

Selama dua hari polisi melakukan penyelidikan dengan teknis yang profesional. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Willy Susetia alias Akang, yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Indah Pinangsia, Taman Sari.

BACA JUGA: Memalukan, Pelajar SMA Ini Dalang Komplotan Pembobolan Toko

"Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, didapatkan empat senjata api, bukan rakitan," ujar Nana.

Senjata tersebut merupakan senjata pabrikan, yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru berbagai jenis kaliber.

BACA JUGA: Sepak Terjang Mustafa Ali Alfaris Berakhir dengan Tembak Mati di Tempat

Selain merampok emas, Akang juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa di Toko Emas Cantik.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya dan motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.

Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler