Satu Tersangka Kondensat Masih di Luar Negeri, Ini Jurus Polisi

Rabu, 09 Maret 2016 – 04:14 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara. Dua tersangka adalah bekas penyelenggara negara. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas anak buahnya, Djoko Harsono.

Sedangkan satu tersangka lagi dari kalangan swasta. Yakni Honggo Wendratno, mantan bos PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang menjadi rekanan BP Migas dalam penjualan kondensat jatah negara.

BACA JUGA: Pak Polisi, Tolong Garap Anggota DPR Ini

Untuk Priyono dan Djoko berkasnya sudah hampir tuntas. Keduanya juga sudah mendekam di balik jeruji rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan Honggo saat ini masih di luar negeri. Ia kini berada di Singapura untuk tahap pemulihan setelah menjalani operasi jantung.

BACA JUGA: Seperti ini Rombongan Keluarga Kemenko Maritim Saksikan Gerhana Matahari

Menurut ‎Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak medis tentang kemungkinan menjemput paksa Honggo untuk dibawa pulang ke Indonesia.  Sebab, butuh waktu cukup lama untuk pemulihan pasca-operasi jantung.

"Jadi kemarin itu kan dia baru operasi di Singapura, November 2015. Ada keterangan dokter di sana kalau‎ dia perlu 6-9 bulan buat recovery," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA: KPPOD: Pemda Abai Penuhi Kewajibannya Soal Dana Desa

Bareskrim pun perlu opini lain untuk pembanding atas keterangan dokter Singapura. Menurut Pangarso, Bareskrim meminta pendapat dari dua dokter spesialis jantung untuk mengetahui dampak jika Honggo dibawa paksa ke Indonesia.

Pangarso menjelaskan, satu dokter spesialis jantung yang dilibatkan berasal dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri. “Satu lagi dari luar yang independen. Sekarang kita cross-check sama dokter itu, apa benar kondisi seperti itu perlu recovery segitu lama," bebernya.

Namun, saat ditanya tentang kemungkinan Polri menerbitkan red notice untuk meminta bantuan Interpol guna menangkap Honggo, serta-merta Pangarso enggan berkomentar. Ia justru menegaskan bahwa Bareskrim masih berkoordinasi dengan Honggo.

Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus kondensat. Angka kerugian negaranya mencapai Rp 35 triliun, atau menjadi nilai terbesar kasus korupsi yang pernah diungkap polisi.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Rasionalisasi PNS Dimulai Mei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler