jpnn.com, SEMARANG - Pengawasan terhadap upaya pelanggaran hukum terus dijalankan Bea Cukai meskipun di tengah kasus Covid-19 yang melonjak.
Hal itu dibuktikan petugas Bea Cukai Semarang yang menggagalkan peredaran 384.000 batang rokok ilegal, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Barang terlarang itu diangkut menggunakan sebuah mobil di Tol Semarang-Batang.
“Dari informasi yang diterima terkait mobil tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri dari target operasi. Petugas kami menghentikan mobil tersebut di Tol Semarang-Batang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
Dari hasil pemeriksaan petugas, mobil truk tersebut memuat beberapa karton rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Untuk menyamarkan rokok ilegal, pelaku juga mengangkut perabotan rumah tangga menggunakan mobil tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Gresik Menyita 560 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam 2 Penindakan
Berdasar keterangan diperoleh petugas, diketahui bahwa truk tersebut akan menuju ke Lampung.
“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat 384,000 batang rokok ilegal. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 257.402.880,” jelasnya.
Sucipto menjelaskan bahwa petugas juga membawa barang bukti, mobil, serta pengemudi ke kantor Bea Cukai untuk memeriksa lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang memberikan informasi bahwa rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial HP yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penangkapan.
Pada 28 Juli 2021, petugas gabungan menangkap HP di kediamannya.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy