Satu Wanita dan Tiga Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Ruangan Karaoke

Minggu, 15 Desember 2019 – 22:34 WIB
Foto kiri: Khodijah Tusoleha, 33. Imran Ghazali (kaus merah). Kanan atas: Yan dan bawah: Helmi. Foto: dokumen pribadi Ansyori Malik/SUMEKS.CO

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Petugas Polres Lubuklinggau meringkus satu wanita dan tiga pria sedang asyik berbuat terlarang di ruangan karaoke lokalisasi Patok Besi Cafe Sinx House, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Sabtu (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pelaku pria diketahui bernama Yan, 36, Helmi, 36, dan Imran Gazali alias Bagol, 34, semuanya warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sedangkan wanita tersebut bernama Khodijah Tusoleha, 33, warga Desa Ketuan Jaya, Kabupaten Mura.

BACA JUGA: Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, Keterlaluan!

Keempat orang tersebut diduga kuat tengah berpesta narkoba. Terbukti, polisi mengamankan pil ekstasi dari tangan mereka.

“Dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi berbentuk persegi warna hijau,” Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofyan Hadi, sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Pembunuhan Hakim PN Medan Dilakukan Secara Terencana

Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar.

BACA JUGA: Berita Duka, M Sabri Meninggal Dunia dengan Kondisi Tertimpa Kursi

“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap tersangka Yan dan kawan-kawan di dalam ruang karoke dan didapatkan BB barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi,” jelasnya.

Kemudian keempat tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(wek)

Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler