Saudara Kembar Cabuli Siswi SMP

Jumat, 22 Februari 2013 – 12:29 WIB
SEGINIM - Diduga menggauli seorang anak di bawah umur, dua pemuda kembar masing-masing Ja (19) dan Jm (19) warga Desa Pasar Talo, Kabupaten Seluma dibekuk. Pemuda kembar ini berprofesi sebagai buruh bangunan, terindikasi kuat menyetubuhi siswi di kelas I di salah satu SMPN di BS sebut saja namnya Kembang (13) warga Kecamatan Kecamatan Seginim.

Aksi cabul 2 saudara itu pertama kali terjadi Minggu (17/2) pukul 21.00 WIB di depan warung tak jauh dari rumah korban. Pertama kali melakukan hal itu Jm. Pada Rabu (20/2) giliran Ja yang merupakan adik kembar Jm datang ke rumah korban dan melakukan sama seperti yang telah dilakukan Jm. Kali ini  berlangsung di dalam kamar rumah korban pukul 11.00 WIB.

Terbongkarnya perbuatan bejat pemuda kembar itu setelah bapak kandung korban memergoki Ja keluar dari kamar anaknya (korban,red). Kaget mendapati hal itu bapak korban curiga dan mempertanyakan alasan Ja masuk dan menginap di dalam kamar anaknya.
 
Setelah didesak akhirnya Ja mengakui sudah menyetubuhi korban. Alhasil Ja langsung diamankan. Kemudian hasil keterangan Ja bahwa kakak kandungnya Jm lebih dulu menyetubuhi korban. Akhirnya tak ingin terjadi hal-hal tak diinginkan, kedua suadara itu yang tinggal di Desa Ketaping diamankan ke Mapolsek Seginim. Setelah menjalani pemeriksaan awal, keduanya ditahan di Mapolres BS.

"Saya benar-benr tidak menduga kalau kedua pelaku begitu bejatnya melakukan persetubuhan kepada anak saya di dalam kamar rumah saya sendiri. Saya minta polisi benar-benar memprosesnya sesuai hukum yang berlaku dan stimpal dengan perbuatannya," ungkap bapak kandung korban yang tak ingin ditulis namanya kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN), Kamis (21/2).

Sementara Kapolres BS AKBP Y Hernowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Citra Akbar, ST.SIK dan Pjs Kasi Humas Bripka Sudarminto mengatakan, hasil pemeriksaan korban, pasangan kembar itu berhasil merenggut kesuciannya setelah ia termakan bujuk rayuan. Dan diakui itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Kedua tsk dijerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami lakukan penahanan keduanya untuk mempermudah jalannya pemeriksaan. Untuk hasil visum korban masih di rumah sakit," demikian Sudarminto.(che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Mafia Narkoba Ditemukan Mengapung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler