Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci

Kamis, 23 November 2017 – 23:02 WIB
Masjidil Haram. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi tentang larangan bagi jemaah haji dan umrah memotret di dua masjid, yakni Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Dokumen bersifat 'sangat segera' itu diterima KBRI pada 15 November 2017, menginformasikan edaran Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi kepada para penanggung jawab urusan haji di negara-negara asal jemaah.

BACA JUGA: Dua Tahun Tragedi Crane Maut, Apa Kabar Janji Raja Salman?

"Bahwa pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi berisi larangan mengambil gambar di dalam dua masjid suci dan serambinya dengan menggunakan segala jenis, bentuk dan sarana apa pun," tulis nota diplomatik tersebut, dikutip pada Kamis (23/11).

Lewat surat itu, para penanggung jawab haji diminta memberikan penyuluhan mengenai larangan tersebut kepada jemaah haji maupun umrah.

BACA JUGA: 12 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di Saudi

Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian sebagian jemaah dari berbagai kewarganegaraan menaikkan bendera negara mereka, kemudian melakukan pengambilan gambar di dalam koridor Masjidil Haram.

Selanjutnya, ketika ditegur dan dinasehati oleh pihak keamanan Masjidil Haram bahwa apa yang mereka lakukan melanggar peraturan dan instruksi, sebagian jemaah berdalih untuk kenang-kenangan dan tidak tahu ada instruksi yang melarang pengambilan gambar.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Sukses Layani Penerbangan Haji 2017

Disebutkan juga bahwa larangan tersebut dalam rangka menghormati kesucian dua masjid suci, dan demi terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang yang ada di dalam kedua masjid.

Dalam dokumen itu tidak secara eksplisit disebutkan sanksi bagi jemaah yang melanggar instruksi mengacu peraturan perundang-undangan di Saudi.

Yang pasti, otoritas berwenang bisa merampas peralatan yang digunakan untuk mengambil gambar jika diperlukan.

"Perlu kiranya disampaikan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini, pihak keamanan menerima instruksi untuk menyita film hasil jepretan, dan kamera jika diperlukan," tegas isi surat tersebut.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Mastuki, membenarkan adanya edaran tersebut, dan akan segera menyosialisasikan kembali kepada jemaah haji dan umrah. Sebab, larangan itu sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak tahun lalu.

"Kami akan sosialisasikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun asosiasi umrah," jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rombongan Jemaah Haji TNI AL Tiba di Tanah Air


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler