Saudi Ribet soal Vaksin Jemaah Umrah, Menlu Retno Akhirnya Turun Tangan

Rabu, 22 September 2021 – 18:30 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, NEW YORK CITY - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan untuk melobi negara itu agar meninjau ulang kebijakannya terkait vaksin COVID-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jamaah Indonesia.

Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9), Menlu Retno menjelaskan mengenai data situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.

BACA JUGA: Amphuri Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi untuk Izin Ibadah Umrah

“Data tersebut sekiranya dapat digunakan oleh otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu (22/9).

Kepada Menlu Saudi, Menlu RI menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin COVID-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.

BACA JUGA: Khusus yang Sudah Divaksin, Ada Kabar Gembira dari Arab Saudi soal Umrah

Meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jemaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan COVID-19 yang tinggi seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.

Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara

Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat.

Kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat ini dianggap memberatkan Indonesia. Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

“Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan,” kata Menag Yaqut. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler