Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:59 WIB
Suasana sidang virtual penipuan umrah di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel, Senin (16/8). Foto: sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Terdakwa kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah, 39, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel, Senin (16/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhafi Adliansyah Arsyad mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak ada mengganti kerugian materil korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

BACA JUGA: Korban Penipuan Umroh Minta Uang Dikembalikan

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP. Terdakwa ini didakwa dengan penipuan atau penggelapan dana jemaah umrah. Kami meyakini bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan itu,” terang Dhafi kepada awak media usai melakukan sidang virtual di PN Ogan Ilir, Senin (16/8).

Disinggung mengenai total kerugian dari korbannya yang berjumlah tiga orang asal Ogan Ilir sebesar Rp 140 juta. Pasalnya, ketiga calon jemaah umrah ini menyetor dana umrah dengan jumlah yang berbeda, berkisar Rp 22 juta hingga Rp 28 juta per orang.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti

“Sebenarnya korbannya ini ada 16 orang dari sejumlah daerah bahkan ada yang dari provinsi lain, namun yang dilimpahkan ke kami cuma atas nama tiga orang asal Ogan Ilir saja,” lanjut Dhafi.

Dijelaskan Dhafi, kasus ini bermula ketika terdakwa Mursyidah yang merupakan agen lepas Azizi Tour and Travel mendapatkan 16 calon jemaah umrah dan berencana untuk diberangkatkan. Setelah mendapatkan uang dari para jemaah tersebut, terdakwa mentransfer uang ke agen Azizi Tour and Travel.

Setelah ditransfer, ternyata uang tersebut dilarikan oleh pemiliknya. Kemudian, terdakwa mencoba mempertanggungjawabkan kerugian para jemaahnya dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

“Karena yang boleh memberangkatkan haji dan umrah hanya pemerintah dan biro perjalanan yang mendapatkan izin Kemenag, tidak boleh mandiri. Nah, terdakwa ini ternyata ngurusinnya sendiri-sendiri tidak dalam satu rangkaian,” jelas Dhafi.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana di dampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pleidoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kami memutuskan,” tutup Made.(ety/sumeks.co)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler