Saurma Batal Gugat ke MK, Nikson-Mauliate Dipastikan Pimpin Taput

Senin, 17 Maret 2014 – 23:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terpilih setelah pasangan Saur Lumbantobing- Manerep Manalu (Saurma), batal menggugat hasil Pilkada Taput ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi tersebut diperoleh setelah JPNN  memeroleh penjelasan baik petugas pendaftaran permohonan perkara konstitusi di gedung MK, maupun Ketua tim penasihat hukum Saurma, Parulian Lumbantobing SH.

BACA JUGA: Sudah 1,6 Juta Liter Bom Air Dijatuhkan di Riau

“Hingga hari ini (Senin,red) belum ada pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Tapanuli Utara mas. Kita masih akan buka sampai Pukul 17.00 WIB,” ujar pria yang tak ingin namanya disebutkan ini, saat dihubungi di gedung MK, Jakarta, Senin (17/3) pukul 16.45 WIB.

JPNN kemudian mencoba menghubungi Ketua tim penasihat hukum Saurma, Parulian Lumbantobing, hingga beberapa kali. Pada kali pertama, tim menurutnya, masih tetap akan melakukan pendaftaran. Namun masih memerlukan diskusi lebih jauh, guna merumuskan gugatan sehingga lebih baik.

BACA JUGA: Cuaca Cerah, SBY Balik Ke Jakarta

“Kita akan daftarkan gugatan, tapi kita masih memerlukan diskusi. Doakan saja semuanya dalam keadaan sehat-sehat,” katanya.

Tidak puas akan jawaban tersebut, Parulian kembali coba dihubungi hingga berkali-kali lewat telepon genggamnya. Sebab sebagaimana diketahui, Senin ini merupakan batas terakhir bagi pasangan tersebut mengajukan gugatan ke MK, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak ada jawaban, demikian juga dengan pesan singkat yang dikirimkan.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS Belum Jelas

Akhirnya baru Senin malam, Parulian dapat dihubungi kembali. Ia pun menjelaskan kalau pasangan Saurma batal mengajukan gugatan. “Saurma legowo (dengan hasil pilkada Taput). Klien kita tidak jadi mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Menurut Parulian, tim sebenarnya sudah tiba di gedung MK. Bahkan surat gugatan sudah akan diajukan. Namun tiba-tiba saja pasangan Saurma menghubungi dirinya lewat telepon seluler dan menyatakan tidak jadi menggugat.

“Sebagai tim penasehat hukum, kita mengikuti apa yang diinginkan klien kita. Sebenarnya tadi (Senin) kita telah tiba di gedung MK. Tapi pas mau mengajukan, katanya jangan. Ya jadi akhirnya kita batalkan,” katanya.

Atas keputusan tersebut, dapat dipastikan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir akan segera dilantik menjadi pasangan Bupati-Wakil Bupati Taput terpilih. Karena sebelumnya KPUD Taput dalam rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (12/3) kemarin, menyatakan pasangan ini meraih suara terbanyak.

Pasangan Nikson-Mauliate meraih 52,65 persen. Sementara pasangan Saur Lumbantobing -Manerep Manalu meraih 47,35 persen suara.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Pos Terima Piagam dari Forum Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler