jpnn.com - BATURAJA - PNS di lingkungan Pemkab OKU, Sumsel, banyak yang bingung. Pasalnya, mereka belum menikmati kenaikan gaji 6 persen. Sementara, pihak terkait belum dapat memastikan, kapan kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan.
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi SE MM, melalui Kabid Perbendaharan dan Kas Daerah, Siti Cendarwati Rahayu Ningrum Sos, dikonfirmasi, belum dapat menjelaskan kepastian kenaikan gaji enam persen, dibayarkan.
BACA JUGA: Sumut Pos Terima Piagam dari Forum Honorer
Siti berdalih, hingga kini pihaknya belum menerima surat perintah pembayaran gaji enam persen dari Kementerian Keuangan RI.
Dijelaskannya, pembayaran kenaikan gaji baru akan dibayarkan seluruh PNS di OKU, setelah ada surat resmi tentang perintah pembayaran kenaikan gaji. "Gimana bayar kenaikan gaji enam persen, kalau bentuknya belum ada. Ya nanti akan kita bayarkan jika surat resminya ada," ungkapnya.
BACA JUGA: Hujan Abu Gunung Slamet Terasa di Dua Desa
Meskipun surat resmi untuk pembayaran belum ada. Namun Pemerintah berjanji segera membayarkan kenaikan gaji 6 persen yang sudah menjadi hak setiap PNS.
"Kenakan gaji bagi PNS sudah pasti akan diterima setiap PNS, tetapi menungu petunjuk dari Pusat," tegas Siti.
BACA JUGA: Mekanisme Pilwabup Karo Rawan Diributkan
Siti menambahkan, untuk pembayaran kenaikan gaji enam persen PNS di OKU, Pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 10 miliar diperuntukan bagi ribuan PNS tersebut.
Tak hanya itu, kenaikan gaji ini juga diterima semua PNS, golangan 1 hingga IV yang dilakukan secara rapel dan disesuaikan besaran gaji yang diterima setiap golongan pegawai, serta lama masa kerja setiap pegawai.
"Kalau golongannya tinggi dan masa kerja lama, maka rapel kenaikan enam persen akan besar," ujar siti. (len)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Diam-diam Verifikasi Honorer
Redaktur : Tim Redaksi