Saut: Suap Transfer Modus Klasik

Kamis, 30 Juni 2016 – 12:56 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Thony Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap menggunakan transfer bukanlah modus baru.

Menurut Saut, ini merupakan model klasik yang sebenarnya sudah lama terjadi. “Modus klasik ya sebenarnya (transaksi lewat) transfer ini,” kata Saut, Kamis (30/6).

BACA JUGA: Kirim Surat Sakti, Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD

Seperti diketahui, KPK menangkap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai  Demokrat I Putu Sudiartana karena diduga menerima suap lewat transfer untuk pengurusan anggaran proyek jalan Sumatera Barat di APBN  Perubahan 2016.

Namun, Partai Demokrat menganggap operasi tangkap tangan KPK ini sebuah ketidaklaziman karena transaksi yang diungkap lewat transfer bukan cash. Apalagi, transfer tidak dilakukan dengan rekening Sudiartana.

BACA JUGA: WARNING! Kapolri Terapkan Body System

Demokrat menganggap yang namanya penangkapan lewat operasi tangkap tangan harus ada unsur penyerahan uang tunai ke penyelenggara negara.

Lebih lanjut, Saut mengatakan, Sudiartana kemungkinan merasa nyaman bertransaksi suap via transfer. Sehingga Saut menyebut bahwa transaksi via transfer merupakan gaya politikus asal Bali itu.

BACA JUGA: Bom Meledak di Bandara Turki, Polri dan TNI Langsung Bereaksi

“Saya lebih suka menyebutnya style saja, (mungkin) yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," kata mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara ini.

Jadi, Saut menegaskan, masalah cara transaksi ini hanya dinamika saja. Tidak perlu dipersoalkan. Sudiartana bersama stafnya, Novianti dan koleganya Suhemi disangka menerima suap dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto. Lima tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Teror Bandara Ataturk Turki, Kapolri Terima Kode Warning


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler