Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah

Rabu, 21 Maret 2012 – 05:23 WIB

CIJERUK - Pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (20/3). Seorang kakek, Hadi (50), warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, tega mencabuli tetangganya sendiri, Melati (nama samaran red).
   
Peristiwa pencabulan terjadi sekitar pukul 14:00. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya di rumahnya. Tak lama berselang, tersangka datang dan berusaha merayu korban. Pria renta yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan serabutan itu mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 agar mau menemaninya.
     
Rayuan itu pun berhasil. Korban yang masih berusia enam tahun itu mau diajak ke belakang rumah. Aksi bejat ini pun akhirnya diketahui keluarga korban saat korban bercerita kepada sang ayah, Rahman (50). Bocah yang rencananya akan disekolahkan tahun depan itu mengadu kepada ayahnya.
   
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, Rahman seketika naik pitam dan melapor ke Unit Reskrim Polsek Cijeruk.  Sekitar pukul 01:00, polisi langsung menciduk tersangka yang saat itu tengah beristirahat di rumahnya. Saat diciduk, tersangka tak mampu mengelak dan hanya pasrah.
 
“Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak masa depan anak saya yang sampai saat ini masih tidak mau bicara akibat trauma," ungkap Rahman kepada Radar Bogor (JPNN Group).
   
Saat diinterogasi di Mapolsek Cijeruk, kakek yang mengaku sudah menikah empat kali tersebut nekat melakukan tindakan asusila karena sudah lama tak bersetubuh.  “Saya khilaf dan menyesal telah melakukannya. Saat itu, korban saya cabuli dengan memasukkan jari tangan sebelah kiri,” ucapnya.
   
Saat diinterogasi polisi, kakek berambut gondrong tersebut hanya menunduk dan berusaha bungkam dari kejaran pertanyaan. “Saya khilaf. Saya iseng,” ujarnya.
   
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandriyo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan guna mencari modus dan motif tersangka. “Saat ini masih kita kembangkan, terutama mengecek kondisi kejiwaan tersangka,” ungkapnya.
   
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(yus/cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Tewas Diduga Diniaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler