jpnn.com, SUKABUMI - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, membeberkan penghasilan petani yang bekerja di BUMN tersebut.
Asisten Kepala Wakil Manajer PTPN VIII Unit Sukamaju Dadan Ramdan menyatakan para petani sawit yang bekerja sebagai pemetik buah maupun mengelola lahan di Perkebunan Sawit Sukamaju tidak terdampak pandemi.
BACA JUGA: Kisah Pembobol Brankas PTPN XI Berjiwa Sosial Tinggi
"Selama pandemi berjalan dua tahun, pekerja kami tidak ada satupun yang di-PHK," kata Dadan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/9).
Dadan menjelaskan PTPN VIII di perkebunan sawit Sukamaju mempekerjakan 256 orang yang bertugas memetik atau menurunkan buah sawit.
BACA JUGA: Holding PTPN Moncer, Stafsus Menteri BUMN Bilang Begini
Sementara 300 orang lainnya bertugas melakukan pemeliharaan seperti menyemprotkan pupuk atau membersihkan vegetasi di sekitar lahan kebun sawit.
Dia menyebutkan setiap petani sawit bisa mendapatkan upah rata-rata Rp 5 juta per bulan. Namun, pendapatan petani bisa bertambah apabila produksi sawit lebih tinggi menjadi sekitar Rp 7 juta per bulan.
BACA JUGA: Pertamina dan PTPN III Bersinergi Reduksi Emisi Karbon 70 Ribu Ton Per Tahun Lewat PLTBg
Terlebih lagi harga CPO sempat menyentuh Rp 12.500 per kilogram beberapa waktu lalu dari yang biasanya berkisar di harga Rp 9.000 per kilogram.
Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak pada pendapatan pekerja.
Dadan menerangkan PTPN VIII mempekerjakan masyarakat sekitar perkebunan untuk menjadi petani yang bertugas memetik buah ataupun memelihara lahan kebun sawit.
"Ya dari warga sekitar saja, dari Cibadak, dari Cikidang," katanya.
PTPN VIII memiliki delapan wilayah kebun sawit di unit Sukamaju Cikidang Sukabumi. Produksi delapan kebun tersebut bisa mencapai 800-1.200 ton tandan buah segar (TBS) per hari.
Jika diolah menjadi CPO atau minyak kelapa sawit mentah bisa menghasilkan 160 hingga 240 ton minyak kelapa sawit per hari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia