Kisah Pembobol Brankas PTPN XI Berjiwa Sosial Tinggi

Senin, 30 Agustus 2021 – 10:06 WIB
Pembobol brankas kantor PTPN XI saat diamankan petugas Polsek Dringu. Foto: Arif Mashudi/Radar Bromo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Dringu menangkap sopir truk tebu bernama Hermanto, pria berusia 21 yang merupakan pembobol brankas di kantor keuangan PTPN XI Pabrik Gula Wonolangan, Dringu, Probolinggo.

Si pembobol brankas itu adalah warga Dusun Salak Tengah RT 11 RW 06 Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA: Sindikat Pembobol Brankas Berisi Rp1 Miliar Ditangkap, Pelaku Ternyata Pernah Beraksi 25 Kali di Jakarta

Kanit Reskrim Polsek Dringu Ipda Onni Trilaksono mengatakan, Hermanto diamankan di parkiran belakang PG Wonolangan, Kamis (26/8).

Saat diamankan, Hermanto sempat melawan.

BACA JUGA: Dalam 51 Detik, Pembobol Brankas Berhasil Kabur Bawa Uang

Namun, Hermanto tidak dapat mengelak lagi saat ditunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan kasus pencurian yang dilakukannya.

"Pelaku adalah sopir truk tebu. Saat tengah menunggu antrean truk, pelaku beraksi sendirian. Ia membobol brankas kantor akuntansi keuangan PG Wonolangan," ujar Ipda Onni.

BACA JUGA: Dua Pembobol Brankas Dishub Dibekuk

Dari penyidikan diketahui pelaku tak hanya sekali beraksi. Ia melakukan aksi bobol brankas pertama pada Mei 2021.

Saat itu Hermanto berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 14.388.000.

Aksi serupa kembali dilancarkan Hermanto pada Agustus. Saat itu, Hermanto mengambil uang sebesar Rp 13.085.000.

"Pelaku masuk ke kantor keuangan itu lewat jendela. Pelaku mengacak-acak kantor keuangan. Termasuk brankas kantor yang berisi uang tunai. Total kerugian PG Wonolangan mencapai sekitar Rp 27 juta lebih,” kata Onni.

Hermanto tak menghabiskan sendiri hasil curiannya. Ternyata Hermanto memiliki jiwa sosial tinggi.

"Dari hasil penyidikan, duit curiannya tak hanya untuk bersenang-senang saja. Namun, sebagian uang hasil curian juga diberikan untuk amal masjid dan menyantuni yatim piatu,” tutur Ipda Onni.

Kepada petugas, pelaku yang baru menikah itu mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sendirian.

"Dari tersangka, kami amankan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela kantor dan uang tunai Rp 4 juta hasil pencurian itu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Onni. (mas/hn/mie)

Artikel Ini Telah Terbit di:
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/28/08/2021/sebagian-duit-curian-brankas-pg-wonolangan-disumbangkan-ke-anak-yatim/


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler