Sawit Watch Laporkan Dugaan Penyalahgunaan HGU di Kalsel ke KPK

Selasa, 18 Januari 2022 – 18:04 WIB
Sawit Watch melaporkan dugaan praktik korupsi di areal kerja PT Inhutani II Unit Pulau Laut terkait penyalahgunaan HGU yang merugikan negara ke KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sawit Watch bersama kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm melaporkan dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ke KPK, Selasa (18/1).

Dalam laporannya, Sawit Watch menemukan dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut.

BACA JUGA: Seriuskah KPK Mencari Harun Masiku? Begini Jawaban Tumpak Panggabean

Menurut anggota Sawit Watch Achmad Surambo, ada potensi kerugian negara atas pencaplokan lahan PT Inhutani II tersebut.

Dia menyatakan oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama sebuah korporasi kebun sawit di Kalsel.

BACA JUGA: Ini Lho Mbak Soraya yang Ditangkap Tim Intelijen di Bali, Kasusnya, Hmmm

Surambo menduga kerja sama itu tidak sesuai dengan SK 193/2006, mengingat kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

“Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah," ucap Surambo melalui siaran pers seusai melaporkan kasus itu ke KPK.

BACA JUGA: Terungkap Motif Para Pelaku Mengeroyok Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka

"Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan," lanjut dia.

Senior Partner INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengatakan penerbitan HGU yang dilakukan PT Inhutani II terhadap salah satu korporasi perkebunan sawit di Kalsel tersebut menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektare.

"Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas, di saat bersamaan terlapor memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah," beber Denny.

Andi Inda Fatinawre, anggota Sawit Watch lainnya, mendorong KPK untuk mengusut dugaan penyalahgunaan HGU tersebut. Dia tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat tindakan tersebut.

"Kami berupaya bersinergi dengan KPK dalam penanganan korupsi di bidang kehutanan, khususnya hutan yang dikelola PT Inhutani II. Aduan ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama warga Kota Baru yang menghendaki adanya penegakan hukum terhadap perbuatan zalim," ucap Andi. (tan/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler