jpnn.com, DENPASAR - Terpidana Sari Soraya Ruka ditangkap intelijen Kejaksaan Tinggi Bali yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Minggu (16/1), di Kawasan Kuta, Bali sekitar pukul 18.10 WITA.
Setelah ditangkap, Mbak Soraya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Badung, langsung digiring ke Kantor Kejati Bali.
BACA JUGA: Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah
Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto dalam siaran persnya menyebut Soraya menghilang sejak melakukan upaya banding.
"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak pernah melakukan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum," kata Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Senin (17/1).
BACA JUGA: Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini
Dia menerangkan Mbak Soraya memang tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi.
Pertimbangannya, Soraya didakwa dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati, Arteria Dahlan Berkata Begini
Sari Soraya Ruka merupakan terpidana perkara perusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.
Saat itu, terpidana Soraya melakukan upaya hukum banding dan Soraya tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan itu ditolak melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Dalam amar Putusan MA Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jo Putusan PT Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 Jo Putusan PN Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018, menyatakan Soraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," ucap Luga.
Setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Bali, Mbak Soraya langsung menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Kasus Penyewaan Vila
Luga menjelaskan terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena.
Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp 23 juta yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Selanjutnya, sejak tahun 2007, suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa. Lalu, pemilik vila menghentikan penyewaan properti itu pada 1 Juli 2012.
BACA JUGA: Terdengar Teriakan Histeris, Anggota TNI Bersimbah Darah, Sempat Berdiri Memegang Dadanya
Setelah dihentikan, pemilik vila lantas menyewakan asetnya itu kepada seseorang warga negara Jepang.
Pada April 2013, saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam properti itu tanpa seizin pihak yang menyewa.
Mbak Soraya masuk ke vila itu dengan cara merusak kunci membongkar gagang kunci pintu dan menggantinya dengan kunci lain, serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam