Sawit Watch Serahkan Bukti Tambahan Perkuat Laporan untuk Menjerat PT MSAM

Jumat, 04 Februari 2022 – 20:07 WIB
Sawit Watch hadiri undangan KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sawit Watch bersama Integrity Law Firm menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka terhadap PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan bukti tersebut sekaligus menghadiri pemeriksaan KPK, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Truk Hantam Rumah dan Angkot, Hancur Berantakan, Innalillahi

"Hari ini kami memenuhi undangan Humas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Direktur Eksekutif Ahmad Surambo usai diperiksa.

Menurut Surambo, perbuatan PT MSAM dan Inhutani telah membuat negara kehilangan sekitar 8 ribu hektare.

BACA JUGA: Berita Duka, Widodo Meninggal Dunia di RSUD, Kondisinya Mengenaskan

Surambo menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, direksi PT MSAM, serta PT MSAM selaku koorporasi.

"Dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan," jelas Surambo.

BACA JUGA: Pembunuh Prajurit TNI Masih Buron, Letjen I Nyoman Keluarkan Ultimatum

Kuasa hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm Harimuddin menambahkan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK.

Harimuddin merahasiakan bukti yang diserahkannya ke lembaga antirasuah.

"Hari ini, kami menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti,"  kata Harimuddin.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas lebih 40.950 hektare di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 karena kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO dan DMO Sawit Bergulir, Awas Spekulan Nakal Berkeliaran!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sawit Watch   KPK   pt msam   korupsi  

Terpopuler