jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Dua warga RT 05, Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) berbicara.
Keduanya, Hermanto dan Sudarto, mengaku diarahkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kiroman untuk mencoblos dua kali.
BACA JUGA: Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI
Ditemui di kediamannya, Hermanto mengatakan, sebelum mewakili Budri mencoblos, ia mendapat izin Kiroman yang juga ketua RT 05. Budri adalah orang tua Hermanto yang stroke sejak enam tahun lalu sehingga tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya 9 Juli 2014.
”Saya nggak tahu hukum. Saya datang ke TPS dan diizinkan KPPS nyoblos dua kali. Saya duluan nyoblos, yang kedua nyoblos mewakili bapak,” kata Hermanto kepada Radar Lampung (JPNN Grup) ketika KPPS menyambangi rumahnya untuk mengambil suara Budri pada pemungutan suara ulang (PSU) TPS 3 Pinangjaya, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Kompor Meledak, 11 Rumah Ludes
Sama seperti Hermanto, Sudarto juga menoblos dua kali mewakili istrinya, Rina. ”Saya disuruh wakili istri. Istri saya ke Jakarta, adiknya kena musibah kecelakaan. Saya nggak tahu kalau melanggar. Kalau tahu, nggak mungkin kayak gini. Saya disuruh saja,” ujar Hermanto kepada koran ini usai mencoblos, kemarin.
Ketika dikonfirmasi, Kiroman mengakui memberikan izin bagi Hermanto dan Sudarto untuk mencoblos dua kali. Tapi, hal itu sudah dikoordinasikan dengan anggota KPPS lainnya beserta dua saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui musyawarah ketika pemungutan suara 9 Juli lalu.
”Bukan karena konsultasi dengan saya. Tapi sudah musyawarah antara KPPS dan 2 kubu saksi. Karena dari rapat ada kebijakan bergitu, saya monggo mereka mewakili nyoblos. Jadi, nggak semata-mata saya yang nyuruh,” kata Kiroman di sela-sela PSU.
BACA JUGA: Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun
Dan agar tidak menghilangkan partisipasi warganya yang sakit, dalam PSU, KPPS juga menyambangi rumah empat orang lanjut usia (lansia) yang sakit parah. Empat warga tersebut yakni.
Kasimin, Lasio, Kasmi, dan Budri. Selain Kasimin, para lansia tersebut mencoblos diwakili orang yang ditunjuk karena tidak dapat menggerakkan tangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, akan memberikan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat bawah terkait coblos ulang ini. Tapi yang paling penting adalah menyelamatkan proses pemilu melalui PSU dan rekapitulasi suara.
”Saya kira, yang penting adalah proses pemilunya diselamatkan dahulu. Teguran, sanksi, dan evaluasi nanti. Kami akan kaji. Setelah PSU kami pelajari secara serius apa yang akan kami lakukan terhadap KPPS-nya,” kata Handi di lokasi TPS.
Ketua kelompok kerja (pokja) pemungutan dan penghitungan suara KPU Lampung ini berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Yakni sampai ada dua pemilih mencoblos dua kali dan menggunakan undangan memilih ke TPS (Formulir C6) milik orang lain.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad langsung memantau pemungutan dan penghitungan suara coblos ulang di TPS 3 Pinangjaya.
Dia menegaskan, Bawaslu Lampung sudah mengklarifikasi melalui bahwa Hermanto dan Sudarto tidak sengaja dan tidak tahu jika yang telah dilakukan adalah pelanggaran.
“Orang yang melanggar karena tidak tahu dengan orang yang tahu itu pasti beda hukumannya. Yang bersangkutan dalam klarifikasi di bawah sumpah mengatakan, tidak tahu kalau itu pelanggaran. Tapi bukan berarti pengakuan itu menghentikan proses hukum. Kita tetap dorong melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujarnya. (dna/ade)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.300 Mahasiswa Unand Dibekali Wawasan Kebangsaan
Redaktur : Tim Redaksi