jpnn.com - BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga Malaysia, terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.
Vonis yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto langsung diterima perempuan berusia 29 tahun itu. Sementara Triyanto pikir-pikir.
BACA JUGA: 5.300 Mahasiswa Unand Dibekali Wawasan Kebangsaan
Sally ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah turun dari kapal tujuan Malaysia-Batam. Petugas yang saat itu berjaga di dekat pintu masuk kedatangan melihat gerak-gerik mencurigai dari wanita berparas ayu ini.
Tak ingin kehilangan target, dua orang petugas bea cukai langsung mendekati Sally yang membawa sebuah tas. Sally pun diminta membuka tas yang ternyata berisi 4 paket sabu seberat 700 gram dan 87 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Makanan Mengandung Borax Ditemukan di Birueun dan Lhokseumawe
Saat itu, Sally tak ditangkap seorang diri. Petugas juga menangkap Sathis Sekar, warga Malaysia keturunan India yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dan sudah divonis 8 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, keduanya disuruh oleh Angmiokia (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada Sandi (DPO). Keduanya pun diupah sebesar 4.700 ringgit atau setara Rp 15 juta.
BACA JUGA: Pengiriman Uang ke Jawa Meningkat
Sebelum putusan, melalui Asmiati penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Sally memohon keringanan. Ia mengakui kesalahanya karena telah membawa narkotika ke Indonesia. Wanita berambut panjang ini juga meminta maaf.
"Saya mohon keringanan hukuman. Alasanya, saya menjadi tulang punggung keluarga. Saya juga meminta maaf kepada majelis hakim dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Sally dalam bahasa Inggris, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (16/7).
Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim Merry Wati pimpinan sidang langsung membacakan surat putusan. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan JPU. Hanya saja, sebelum putusan majelis hakim telah melakukan pertimbangan berbagai hal, baik hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahanya dan meminta maaf. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia," kata Merry menjabarkan surat putusan.
Atas pembuktian dipersidangan, hakim Merry menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 UU no 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar atau subsider tiga bulan penjara," terang hakim Merry menyelesaikan surat putusan.
Putusan itu langsung diterima Sally dengan anggukan setelah mendengar terjemahan vonis oleh Asmiati. Sementara Tryanto pikir-pikir karena hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutannya. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Geruduk Warteg
Redaktur : Tim Redaksi