Sayang Jokowi, Arief Poyuono Usul Masa Jabatan Presiden 4 Periode

Rabu, 27 November 2019 – 15:19 WIB
Arief Poyuono. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengusulkan agar Amendemen UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa menjabat hingga empat periode. Usulan ini lebih lama dibanding yang sekarang menjadi polemik, yakni 3 periode.

"Periodenisasi jabatan presiden harusnya jangan dua periode (10 tahun, red), tapi bisa empat periode untuk bisa maju lagi di pilpres. Sebab kan sayang kalau Pak Joko Widodo, presiden yang bekerja benar-benar untuk rakyat, hanya bisa kerja sampai sepuluh tahun saja," kata Arief melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Respons Fadel MPR Terkait Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Alasan yang dikemukakan anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini antara lain, negara dan rakyat masih sangat membutuhkan kepemimpinan Jokowi. Kemudian dia berpikir bila di masa depan pemimpin Indonesia berasal dari kalangan anak muda.

"Kan sayang juga kalau nanti ada milenial yang jadi presiden di usia 25 tahun (usia minimal saat ini 40 tahun, red), di usia 35 tahun masih produktif sudah enggak bisa mimpin Indonesia lagi. Coba pikirkan karena ke depan presiden kita akan jauh lebih muda umurnya," jelas Arief.

BACA JUGA: PSI Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi Tujuh Tahun, tetapi Hanya Satu Periode

Di sisi lain, Arief juga mengusulkan supaya pemilihan kepala daerah yang sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat, dikembalikan saja ke DPRD agar menghemat keuangan negara.

"Begitu juga dengan pilkada sebaiknya dihilangkan saja dan kepala daerah dipilih seperti pemilihan pimpinan KPK (oleh pansel) atau yang sejenis sebelum di pilih oleh DPRD. Ini jauh lebih hemat uang negara dan untuk mendapatkan para kepala daerah berkualitas," tandas Arief Poyuono. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Arief Poyuono Yakin Tahun Depan Ahok jadi Menteri

 

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler