jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Selain itu, presiden hanya bisa menjabat untuk satu periode saja.
“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Ketua Tsamara dalam keterangan pers, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Iwan Fals Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Masa jabatan satu periode, tambah Tsamara, akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek. Dengan begitu, presiden akan fokus melahirkan kebijakan terbaik dan terbebas dari pragmatisme.
Menurut Tsamara, masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Gulirkan Ide Anyar soal Masa Jabatan Presiden
“Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu,” kata Tsamara.
Dalam format yang berlaku sekarang, tambah Tsamara, seorang presiden dua periode hanya efektif bekerja tujuh atau delapan tahun saja.
BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?
“Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut,” kata Tsamara. Terakhir, pungkas Tsamara, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil