Sayat Wajah Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Ambruk Ditembak Polisi

Senin, 18 Maret 2019 – 22:25 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus NZ, 25, pelaku perampokan dengan modus sebagai sopir taksi online. Saat beraksi, tersangka menyayat wajah penumpang dengan pisau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat (15/3) lalu di kawasan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Korbannya adalah seorang pria berinisial GK, 27.

BACA JUGA: Duo Bandit Bersenpi Jarah Harta Guru Honorer

"Pelaku nekat melukai di bagian wajah, paha, dan tangan dengan pisau untuk mengambil barang milik korban," kata Argo kepada wartawan, Senin (18/3).

Argo menuturkan, mulanya pelaku memesan Grab Car dari Kemang, Jakarta Selatan dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Korban pun mendapat sopir Grab yang dikemudikan oleh NZ.

BACA JUGA: Perampok Sadis Sumpal Mulut Wanita Pakai CD Lalu Gituin Anunya Korban

Saat itu, perjalanan menuju Bekasi melalui jalan tol. Kemudian, setelah keluar jalan tol, tepatnya di kawasan Jatiwarna, mobil tiba-tiba berhenti.

"Kemudian sopir itu mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk memberikan barangnya. Karena menolak, paha dan wajah disayat. Akhirnya korban menyerahkan uang Rp 104 ribu, jam tangan, dan kartu ATM," sebut Argo.

BACA JUGA: Pria Tua Berani Melawan 2 Perampok, Crass!

Tak sampai di situ, pelaku juga minta korban menguras habis uangnya yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM sebanyak Rp 4,4 juta.

"Setelah itu pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.

Usai menerima laporan korban, kurang dari sepuluh jam pelaku akhirnya ditangkap. “Pelaku ditemukan di rest area kilometer 39, dia sedang istirahat di sana,” sambung Argo.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku ternyata sempat mencoba kabur. “Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki, sekarang pelaku dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” sebut Argo.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu buah ATM Mandiri atas nama NZ, satu buah ATM BRI atas nama NZ, uang tunai Rp 1,9 juta, dan satu buah pisau.

Lalu disita juga satu buah jam tangan, satu buah handphone Samsung A7 hitam, satu buah handphone Vivo warna hitam, dan satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama NZ.

Karena ulahnya, tersangka harus ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman penjaranya mencapai 12 tahun. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Bunda Diseret Perampok Hingga Pakaian Robek, Lantas...


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler