SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung

Kamis, 15 Juli 2021 – 13:03 WIB
AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan pasang suami istri (pasutri) yang melakukan penjambretan terhadap pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (11/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pria yakni berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).

BACA JUGA: Aksi Heroik Wanita Gagalkan Penjambretan, Terekam CCTV, Begini Ceritanya

Adapun kejadian bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya.

Di perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor berhenti di warung makan. Merasa tidak akan lama di warung makan, korban menaruh handphone-nya di dasbor motor.

BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Kasus Penjambretan Tas Warga Duren Sawit yang Viral

"Saat memesan makan, korban beberapa kali korban memalingkan pandangannya ke kendaraan itu untuk memastikan ponsel dan motornya aman," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku SBH tengah mengambil handphone dari dasbor motor.

BACA JUGA: Dokter Boyke Sebut Ramuan Manjakani Bisa Merapatkan Organ Kewanitaan, Ternyata Banyak Manfaatnya

Korban langsung meneriaki dan mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama AR.

"Korban juga berhasil menarik kerudung yang dikenakan tersangka SBH dan pada saat itu tersangka SBH membanting ponsel korban," ujar Wahyu.

Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.

"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler