jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu jawaban dari Presiden, terkait siapa yang akan mengisi posisi Wakil Jaksa Agung yang sudah 3 bulan ini dibiarkan kosong. Posisi ini ditinggalkan Darmono pada 1 Juli 2013 karena sudah pensiun.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (18/10), pihaknya belum akan mengajukan nama baru sebab sampai sekarang 3 nama yang telah diajukan pada Agustus lalu belum juga dijawab Presiden. "Nanti kita tanya lagi," ucap Basrief.
BACA JUGA: Andi Bakal Buat Buku di Tahanan KPK
Dijelaskan pula, kejaksaan tak dimungkinkan mengajukan pejabat di luar lingkungan kejaksaan. Sebab sesuai UU Kejaksaan, mereka yang diperbolehkan mengisi posisi Wakil Jaksa Agung adalah mereka yang pernah menjabat eselon I, seperti Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Diklat Kejaksaan, dan staf ahli.
Dengan kata lain, posisi Wakil Jaksa Agung harus pejabat karier dari lingkungan kejaksaan. "Kita tunggu aja kan yang lama belum ditolak," tegas Basrief yang di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri sempat menjabat Wakil Jaksa Agung ini. (pra/jpnn)
BACA JUGA: Demi Masa Depan PDIP, Megawati Diyakini Dukung Jokowi Nyapres
BACA JUGA: Teroris di Bone Terlibat Teror Bom Gubernur Sulsel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Suap Akil, KPK Panggil Wali Kota Serang
Redaktur : Tim Redaksi